Miris! Lima Gadis Dibawah Umur Jadi Pekerja Seks dan Dipaksa Lakukan Hal Asusila Ini Lima Kali Sehari di Jakarta
- DKI-Jakarta
- Polda metro Jaya
- Prostitusi Online
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostisusi online yang melibatkan lima gadis di bawah umur pada Kamis (24/3). Kejahatan asusila itu terjadi di salah satu indekos, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ket. Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Prostisusi Online yang Melibatkan Lima Gadis di bawah Omur.
Doc: Pixabay
Kelima gadis di bawah umur yang menjadi korban tersebut ialah SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16). Korban bersama polisi kemudian dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menjelaskan, kelima gadis di bawah umur itu dijebak ke dalam dunia prostitusi setelah diiming-imingi pekerjaan untuk 'melayani tamu' dengan imbalan bonus liburan staycation dan sebuah ponsel.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," kata AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Karena tertarik, korban akhirnya menyetujui untuk melakukan pekerjaan yang ditawarkan. Namun, korban mengaku tidak pernah menerima penjelasan secara detail mengenai pekerjaan yang diketahuinya melalui Facebook tersebut.
Setelahnya, korban dijemput dengan menggunakan ojek online ke sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok. Disana, korban bertemu dengan Ismail yang bertugas sebagai joki. Di sana lah korban baru mengetahui bahwa dirinya akan bekerja sebagai wanita open BO.
Pujiyarto menjelaskan, bahwa kelima korban diwajibkan melayani laki-laki hidung belang sebanyak minimal lima kali dalam satu hari. Praktik prostitusi itu dengan bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, pelaku hanya memberi upah Rp 1 juta kepada para korban sebanyak satu kali.
Anda mungkin tertarik:
"Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali. Korban bekerja dari pukul 16.00 wib s.d 24.00 wib di kos-kosan tersebut," jelas Pujiyarto.
Pujiyarto menambahkan, praktik prostitusi daring tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya. Korban lalu mengakui keterlibatannya dalam praktik prostitusi daring sejak Maret 2022.
Saat ini, polisi telah menetapkan IM (24)i dan FO (22) sebagai tersangka karena bertugas sebagai joki atau muncikari. Keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.