Susul Turki, Singapura Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruang, Indonesia Kapan?
- singapura
- Covid-19
- masker
- Karantina
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mencabut wajib masker di luar ruang. Pencabutan aturan ini merupakan satu dari empat langkah pelonggaran aturan dalam penanggulangan Covid-19 di Singapura. Tiga aturan lainnya, yakni mengumumkan menambah izin berkerumun hingga 10 orang, menghilangkan karantina dan memperbolehkan turis yang telah divaksin memasuki negara tersebut.

Ket. Ilustrasi Penggunaan Masker di Luar Ruang
Doc: Getty Images
Lee mengatakan, Singapura telah memperkuat sektor kesehatan yang sempat berada dibawah tekanan ketika puncak gelombang Omicron menghantui Singapura.
"Yang terpenting, sistem perawatan kesehatan Singapura tetap tangguh. Sektor kesehatan kami berada di bawah tekanan yang cukup besar saat puncak gelombang Omicron, tapi kami bertahan. Saat ini, bebannya masih berat, tapi tekanannya sekarang berkurang," ujar Lee pada Kamis (24/22), seperti yang dilansir dari Channel News Asia.
Lebih lanjut Lee mengungkapkan, pelonggaran aturan dalam penanggulangan Covid-19 tersebut telah diperhitungkan secara matang guna memberikan angin segar bagi pelaku ekonomi. Aturan ini akan diberlakukan mulai Selasa (29/3) pekan depan.
"Aturan ini akan berlaku di 29 Maret nanti," katanya dalam konferensi pers.
Kendati demikian Lee juga terdapat kebijakan yang masih berlaku yakni penggunaan masker di dalam ruangan.
Pada bulan yang sama, Turki melalui Menteri Kesehatan, Fahrettin Koca juga telah mencabut aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan.
Anda mungkin tertarik:
"Kami tidak lagi wajib memakai masker di luar ruangan," kata Fahrettin Koca kepada wartawan pada Rabu (2/3).
Sementara dalam ruang tertutup, Koca mengungkapkan kemungkinan tidak perlu lagi memakai masker, apabila terdapat ventilasi yang mencukupi, serta menerapkan protokol jarak sosial diterapkan.
"Namun, kami tidak melepas masker dari kehidupan kami, kami membawanya untuk dipakai bila diperlukan," sambung Koca.
Sementara di Indonesia, penggunaan masker masih jadi kebijakan wajib seluruh masyarakat, baik di dalam maupun luar ruang. Walaupun demikian, pemerintah selangkah demi selangkah telah melonggarkan berbagai aturan penanganan Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baru saja menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada Rabu (23/3) kemarin. Penghapusan aturan karantina itu tertuang dalam Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Penghapusan karantina itu diberlakukan bagi penerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dengan anjuran tetap melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari.
Sedangkan bagi PPLN PPLN yang belum divaksin atau baru divaksin dosis pertama wajib melakukan karantina selama 5x24 jam dan wajib melakukan Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila negatif, maka diperkenankan melanjutkan pekerjaan.