Mengagetkan, Ini Bukti yang Diamankan KPK dari Penggeledahan pada Kasus Suap yang Libatkan Mantan Bupati Buru Selatan
Selasa, 15 Mar 2022, 16:21 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan lima lokasi di Maluku, Senin (14/3) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara. Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bukti-bukti itu akan dianalisis untuk selanjutnya disita dan melengkapi berkas perkara tersangka Tagop dan kawan-kawan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (14/3), yaitu Muslim Tomagola alias Randi selaku Direktur Utama PT Beringin Dua dan Andrias Intan alias Kim Fui selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian 'fee' berupa uang," ucap Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011- 2016, yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai pemberi, tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- KPK
- Kasus Suap
- Bupati
- mantan
- Geledah Kantor
- Barang Bukti
- Kabupaten Buru Selatan
- Mengagetkan
- Diamankan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Mengagetkan Suara Dentuman dari Baturaja! Marinir TNI AL Pamer MLRS Vampire, Peluncur Roket yang Bikin Penasaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.