BI Kembali Naikkan Limit Transaksi QRIS
Sabtu, 12 Feb 2022, 07:37 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula 10 juta rupiah menjadi 20 juta rupiah per transaksi. Tahun ini, bank sentral menargetkan transaksi QRIS meningkat 15 juta dari sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.
"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi 10 juta rupiah, sekarang menjadi 20 juta rupiah per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (11/2).
Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya. Ke depan, BI akan terus memperluas kerja sama QRIS antarnegara dengan negara-negara lainnya.
Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
BI mencatat 13,6 juta merchant atau pedagang mitra telah menggunakan QRIS sampai akhir Desember 2021. Adapun sepanjang 2021, transaksi dengan menggunakan QRIS mencapai nilai 27,7 triliun rupiah atau tumbuh 237 persen year on year.
Pandemi Covid-19 telah mendorong penggunaan teknologi digital untuk berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Perkembangan teknologi finansial, digitalisasi produk dan jasa keuangan, dan aktivitas bisnis online juga telah membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling terdampak Covid-19 menjaga pendapatan dan tenaga kerja mereka.
Animo Tinggi
Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021. "BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tutur Perry.
Dengan BI-FAST, dia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga 250 juta rupiah secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal 2.500 rupiah per transaksi. Saat ini, terdapat 42 perbankan domestik yang ikut menyediakan layanan BI-FAST.
Pada kesempatan sama, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan SIstem Pembayaran Indonesia, Filianingsih Hendarta menilai BI-FAST akan menjadi game changer dan menjadi salah satu alternatif yang bisa dipilih oleh masyarakat. Meski baru diluncurkan 1,5 bulan, animo perbankan yang ikut berpartisipasi tetap tinggi.
"Potensinya di 2022 akan sangat besar. Ini masih 1,5 bulan, belum banyak dikenal, pada saat semua sudah siap kita akan memperkenalkan. Transaksinya bisa mencapai 811 juta transaksi," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.