Koran-jakarta.com || Rabu, 09 Feb 2022, 18:01 WIB

Simak, Ini Ketentuan Kemenkes Soal Pasien Omciron yang Wajib Dirawat di Rumah Sakit dan Isoman

  • Kementerian Kesehatan
  • Covid-19
  • isolasi mandiri
  • Varian Omicron

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai isolasi bagi pasien yang positif Covid-19 khususnya varian Omicron. Ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Simak, Ini Ketentuan Kemenkes Soal Pasien Omciron yang Wajib Dirawat di Rumah Sakit dan Isoman

Ket. Ilustrasi Isolasi

Doc: Pixabay/Engin_Akyurt Simak, Ini Ketentuan Kemenkes Soal Pasien Omciron yang Wajib Dirawat di Rumah Sakit dan Isoman

Ketentuan tersebut dituangkan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dikutip dari aturan tersebut, SE yang ditetapkan pada 17 Januari lalu memang berisi ketentuan isolasi bagi pasien Covid-19 khususnya kasus Omicron.

Sebab, para pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) wajib isolasi.

"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya," bunyi SE tersebut.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur secara spesifik ketentuan perawatan pasien Omicron. Nantinya, pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit ataupun isolasi mandiri di rumah dengan melihat terlebih dahulu tingkat keparahan gejala pasien.

Berikut rincian secara spesifik:

Ketentuan Pasien Omicron yang Dirawat di Rumah Sakit

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

Ketentuan Pasien Omicron yang Isolasi di Rumah

1. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Pasien Omicron Isolasi di Rumah

1. Berusia di bawah 45 tahun2. Tidak memiliki komorbid3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatanlainnya4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah dan Pendukung Lainnya

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak terpenuhi, maka pasien wajib melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Adapun isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasya yang telah berkordinasi oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat," kata SE tersebut.

Tim Redaksi:
R
F

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Rivaldi Dani Rahmadi

Artikel Terkait