ASN Nekat Mudik pada Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Akan Dihadapi di Perjalanan
Rabu, 15 Des 2021, 09:01 WIBSorong - Bandara Domine Eduard Osok Sorong menyatakan akan mencegat aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau bepergian keluar daerah pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong Cece Tarya di Sorong, Papua Barat, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan edaran terkait larangan cuti bagi ASN serta bepergian keluar daerah pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Bandara Domine Eduard Osok Sorong akan melakukan pengawasan ketat mengantisipasi ASN setempat mudik atau bepergian pada periode tersebut.
Dijelaskan pula bahwa ASN yang diizinkan terbang melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong adalah mereka yang perjalanan dinas, sakit keras, dan kedukaan yang disertai dokumen pendukung.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas, lanjut dia, harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas.
Ia mengatakan bahwa dalam pengawasan di bandara nantinya melibatkan pemerintah daerah setempat agar mudah melakukan pengecekan terhadap surat tugas bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 apakah benar atau palsu.
"Kami akan mendeteksi melalui pemeriksaan KTP dan ASN yang akan bepergian tanpa alasan yang jelas langsung dibatalkan dan tidak diizinkan terbang," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Kabar Gembira, BPS: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat di 2026
-
Legislator Apresiasi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia di Soetta
-
Banjir Bandang Nepal dan China Mengerikan! 633 Orang Tewas, Hampir 3.000 Masih Hilang
-
Job Fair Jakarta 2026 Digelar, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Kesempatan Kerja
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.