SUSTAIN: Bea Ekspor Batu Bara Solusi Adil Tambal Defisit Anggaran, Bukan Bebani Masyarakat

Rabu, 04 Nov 2026, 16:34 WIB

JAKARTA-Kebijakan pengenaan bea ekspor komoditas batu bara merupakan opsi fiskal paling rasional dan adil sekaligus mendesak untuk menutup celah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini dinilai jauh lebih tepat sasaran ketimbang memaksakan intensifikasi pajak pada sektor ritel dan konsumsi masyarakat yang berisiko menekan daya beli kelas menengah ke bawah.

Ket. Foto: Kebijakan pengenaan bea ekspor komoditas batu bara merupakan opsi fiskal paling rasional dan adil sekaligus mendesak untuk menutup celah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai jauh lebih tepat sasaran ketimbang memaksakan intensifikasi pajak pada sektor ritel dan konsumsi masyarakat yang berisiko menekan daya beli kelas menengah ke bawah — Sumber: Antara

Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) mencatat, rencana Kementerian Keuangan untuk menjaring tambahan penerimaan negara sekitar Rp 50 triliun dapat dengan mudah dipenuhi melalui penerapan bea ekspor batu bara.

Dengan Harga Batubara Acuan (HBA) ESDM periode pertama November 2026 dan tren penguatan harga akibat dinamika geopolitik global, SUSTAIN memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari bea keluar ekspor batu bara dapat mencapai Rp 97,40 triliun per tahun.

Perhitungan tersebut dengan asumsi 65% dari total produksi batu bara Indonesia dialokasikan untuk pasar ekspor dan kurs Rp 18.000 per dolar AS. Kebijakan ini difokuskan pada pasar ekspor agar tidak menambah beban terhadap batu bara untuk kebutuhan domestik.

Lead Researcher SUSTAIN, Adila Isfandiari, menegaskan mengejar penerimaan negara lewat perluasan pajak ritel di tengah kondisi ekonomi saat ini adalah langkah kontraproduktif.

"Pemerintah seharusnya memungut dari sektor yang menikmati durian runtuh (windfall profit) dari harga batu bara yang tinggi, bukan membebani keranjang belanja harian masyarakat. Bea keluar atas ekspor batu bara adalah instrumen fiskal paling siap dan adil untuk mengatasi defisit APBN," ujar Adila di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurutnya, rencana regulasi ini sempat tertunda di awal tahun. Momentum penguatan harga batu bara saat ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk menerapkannya.

Perhitungan SUSTAIN menunjukkan pada rentang tahun 2022–2024 dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS saja telah membuktikan adanya ruang penerimaan ekstra sebesar Rp 84,5 triliun hingga Rp 353,7 triliun per tahun melalui skema peningkatan pungutan produksi maupun ekspor yang progresif.

Dengan harga batu bara di pasar di kisaran USD 140-150 per metrik ton saat ini, penerimaan ekstra dari bea ekspor batu bara hampir dua kali lipat dari kebutuhan defisit Rp 50 triliun yang dicari pemerintah.

Oleh karena itu, SUSTAIN mendesak pemerintah untuk pertama, mengevaluasi ekstensifikasi pajak pada barang kebutuhan ritel masyarakat yang berpotensi memicu inflasi, menekan konsumsi rumah tangga, dan menaikkan biaya hidup.

"Kedua, pemerintah segera menerbitkan regulasi bea ekspor batu bara berkeadilan dengan tarif progresif, sehingga penerimaan negara dapat meningkat ketika harga komoditas menguat. Tambahan penerimaan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung belanja prioritas dan perlindungan sosial," ucap Adila.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.