Koran-jakarta.com || Senin, 01 Nov 2021, 07:53 WIB

LADI Seharusnya Terpisah dari Kemenpora

  • kemenpora

Lembaga Anti Doping Indonesia adalah lembaga yang mendapat mandatory dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) untuk melakukan pengujian doping di Indonesia. Di Indonesia karena LADI menjadi bagian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuat pelaksanaan tes doping menjadi lambat. Hal itu karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kemenpora sangat kecil."Seharusnya kemenpora mencari solusi yang tepat soal pendanaan tes doping bagi atlet Indonesia yang sudah menjadi kewajiban setiap negara mengirimkan hasil tes doping pertahun yang mana jumlahnya sekurang-kurangnya 700 sample," ujar pengamat dan praktisi olahraga, Hifni Hasan."Persoalan doping adalah fair play agar setiap atlet melakukan kegiatan secara alami dan berkeringat jangan melalui jalan pintas menggunakan obat obat penguat dan membesarkan otot yang dilarang oleh WADA," sambung Hifni."Ini kewajiban sudah lalai sekian tahun makanya akibat dari ketidakpatuhan, not compliance, ketentuan dan kita akhirnya disanksi. Sanksi ini menurut saya masih ringan. Kita lihat Russia tidak boleh menggunakan lambang dan mewakili negara untuk tampil di Olimpiade," tandasnya.Hifni yang memiliki gelar sarjana olahraga internasional itu mengusulkan LADI seharusnya menjadi lembaga independen dan di bawah Kementerian Kesehatan. Hal itu agar pendanaan dan tes doping atlet sesuai denga etika kedokteran serta tidak ada pemalsuan.

LADI Seharusnya Terpisah dari Kemenpora

Ket. Ilustrasi - WADA

Doc: ISTIMEWA LADI Seharusnya Terpisah dari Kemenpora

Jadi RumitHal yang membuat persoalan doping menjadi rumit di Indonesia, menurutnya, karena pemahaman tentang hubungan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dengan WADA serta turunan lainnya sangat lemah bagi penggiat dan pengurus olahraga di Indonesia. "Semoga ke depan pemilihan ketua LADI dan anggotanya disesuaikan dengan sistem rekruitmen di WADA dan pendanaan dari menkes," harapnya."WADA dan IOC adalah lembaga yang berbeda dan independent. Tapi Keputusan WADA selalu diikuti oleh IOC dan untuk sanksi bagi negara pelanggar. Tidak ada korelasi antara LADI dengan KOI menambah ruwetnya mata rantai penegakan anti doping di Indonesia," tandasnya.

Tim Redaksi:
B
S

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Benny Mudesta Putra

Artikel Terkait