Usut Tuntas Jangan Pandang Bulu, Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Lili Pintauli 30 Agustus

Jumat, 27 Agu 2021, 07:25 WIB

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 30 Agustus 2021.

"Senin, tanggal 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Lili. Sesuai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.

Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa M Syahrial pada 26 Juli 2021, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial.

Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin.

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Lili telah membantah pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait penanganan perkara.

"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

Panglima Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Terus Mengembangkan Senjata Nuklir Selama AS dan Israel Masih Memilikinya

Bursa Pilgub Jatim, Pakar Politik Unair Ungkap Lia Istifhama Punya Kelebihan Gaet Gen Z

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

Krisis Air Mengintai, Kementerian PU Intervensi 492 Lokasi)

Ekonomi Tumbuh, Jurang Ketimpangan Menganga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.