Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anak Tanpa NIK Diharap Tetap Dapat Divaksinasi

📅 Senin, 26 Jul 2021, 06:40 WIB | Oleh:
Anak Tanpa NIK Diharap Tetap Dapat Divaksinasi Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kiri) menyaksikan seorang anak menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Sentra Vaksinasi COVID-19 khusus anak di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (24/7). Kunjungan tersebut untuk meninjau vaksinasi Covid-19 anak berusia 12-17 tahun.

JAKARTA - Anak tanpa Nomor Induk Kependudukan/Kartu Keluarga (NIK/KK) harus tetap dapat akses vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi anak. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, saat meninjau penyelenggaraan vaksinasi anak, di Jakarta, Minggu (25/7).

"Saya mendukung kesempatan dan kemudahan anak meski tidak memiliki NIK/KK bisa mendapat vaksinasi," ujarnya. Dia menekankan, anak yang tidak memiliki NIK/KK merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Bintang menekankan, berdasarkan aturan, vaksinasi anak memang wajib memiliki NIK atau KK. Meski begitu, faktanya banyak anak belum memiliki akta kelahiran serta NIK/KK.

"Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak anak belum memiliki akta kelahiran, NIK/KK," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai 93,78 persen. Artinya masih ada 6,22 persen, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak, belum memiliki akta kelahiran.

Dunia Usaha

Lebih jauh Bintang menilai, sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam vaksinasi anak sangat penting karena kasus Covid-19 pada anak cukup tinggi.

Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan, proporsi kasus Covid-19 anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.

Anak-anak rentang usia 0-5 tahun menyumbang 2,8 persen kasus. Sedangkan usia 6-18 tahun angka kasus Covid-19 mencapai 9 persen. "Kondisi ini semakin buruk dengan tingginya jumlah kematian anak Covid-19," katanya.

Menteri menyebut, peran dunia usaha dapat memperluas jangkauan vaksinasi anak ke seluruh tanah air, sehingga diharapkan kasus Covid-19 pada anak dapat ditekan. "Kami mengapresiasi peran dunia usaha yang berkolaborasi untuk mempercepat vaksinasi anak," katanya.

Bintang mengingatkan, semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan mengingat banyak kasus Covid-19 pada klaster keluarga. Dia minta mobilitas dikurangi dan tidak membawa anak-anak keluar rumah.

"Protokol kesehatan merupakan upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara disiplin. Karena itu, setiap anggota keluarga, utamanya orang tua, selalu menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Olahraga
Alexander Zverev jadi Peten...
Advertisement
KPK OTT ke-22 Tahun 2026 di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

KPK OTT ke-22 Tahun 2026 di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.