Koran-jakarta.com || Rabu, 14 Jul 2021, 14:59 WIB

Satgas Mulai Tegas, 5 Kantor Ditutup Langsung

  • Satgas Covid-19
  • melanggar
  • ruang perkantoran
  • Ditutup
  • Sidak

JAKARTA - Satgas Covid-19 menyatakan selama PPKM Darurat sudah 51 kantor diawasi ketat. Sementara itu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat hari ini inspeksi mendadak (sidak) dan menutup lima perkantoran karena melanggar PPKMDarurat.Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis menjelaskan, sepanjang 3-12 Juli sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran.

Satgas Mulai Tegas, 5 Kantor Ditutup Langsung

Ket. sidak

Doc: ISTIMEWA Satgas Mulai Tegas, 5 Kantor Ditutup Langsung

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office)."Sedangkan nonesensial dan nonkritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika. Dari 51 gedung perkantoran yang disidak, ada lima yang dikenakan sanksi penutupan sementara. Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis, serta sisanya perkantoran tutup atau tidak beroperasi, sesuai aturan PPKM Darurat.Ada pun sanksi berupa teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas."

Tim Redaksi:
A
A

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait