Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat
Senin, 05 Jul 2021, 10:50 WIBPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Senin (5/7) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
- Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal.Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak.Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis dalam akun @dkijakarta, Senin (5/7/21).
Beberapa syarat dalam pembuatan registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain;
- KTP pemohon,
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
- Foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.
Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya mekanisme yang harus dilakukan, dalam pembuatan STRP yaitu :
- Mengakses lamanhttps://jakevo.jakarta.go.id.
- Mengisi form pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Berikutnya, dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," demikian informasi tersebut.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Aris N
Berita Terkait:
-
Islandia akan Mengajukan RUU Larangan Perburuan Ikan Paus
-
Krisis Energi Eropa Mendorong UE Percepat Transisi Energi Bersih
-
Bangkit dari Peringkat 160 Dunia, Zheng Qinwen Mengamuk dan Guncang China Open
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Khusus Peringatan HUT ke-81
-
Rutan Depok Laporkan Dua Petugas Terkait Pesta Narkoba Dalam Rutan
-
Menanamkan Etika Bermedia Sosial kepada Pelajar
-
Perkuat Saluran Aduan Masyarakat, Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.