Mantan Menteri Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 30 Jun 2021, 07:01 WIBJAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 24,625 miliar rupiah sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," lanjut Ronald.
Hal Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.
Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.447.219 rupiah dan 77 ribu dollar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
Skandal Korupsi Rp60 Miliar di Way Kanan: Tokoh Muda Bongkar Kelompok Tani Fiktif, Dana Bansos Diduga Jadi Bancakan Elite!
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.