Lima 'Gurandil' Jadi Tersangka
Jumat, 23 Apr 2021, 21:11 WIBSERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman. Mereka adalah penambang emas tanpa izin (PETI) yang bisa disebut gurandil (PETI) atau gurandil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat (23/4) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang dilakukan para gurandil.
Para gurandil telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak. Saat ini, kata dia, Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka perusak Gunung Liman.
Lima warga tersebut merupakan satu jaringan. Ada yang menambang, mengolah, atau memasok merkuri. "Jadi, sudah kami tindak. Lima warga menjadi tersangka yang masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno.
Selain penindakan, dia juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Dia mengajak bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sacral. Tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
"Kami dua pekan lalu menemui para tokoh dan masyarakat sekitar Gunung Liman. Kami mengajak mereka bersama-sama menjaga pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya. Hay/ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Adik Tunda Peluang sang Kakak Mengunci Gelar MotoGP
-
Erik Spoelstra Resmi Jadi Pelatih Tim Basket AS Hingga Olimpiade 2028
-
Kekeringan Melanda Waduk di Nganjuk
-
DPR Harap Kondisi Keamanan Yalimo Segera Kondusif
-
Pemkab Gorontalo Fokuskan Program Prioritas dalam Penyusunan APBD 2027
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
Harga Emas Antam Selasa Pagi Ini Rp2,954 Juta/Gram, Naik Rp14.000
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.