Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri Digelar Berjamaah di Masjid
Senin, 05 Apr 2021, 16:53 WIBPemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau mushola, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Senin (5/4).
Maksud Muhadjir, untuk salat berjamaah tarawih dan Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau mushola dengan catatan hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
"Cuma terbatas pada komunitas, jadi di lingkup komunitas di mana para jamaah sudah dikenali satu sama lain, jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," beber dia.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat," ucapnya
Ia juga mengingatkan untuk tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jamaah, di lapangan, maupun di masjid ataupun ketika bubar dari salat berjamaah.
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- salat berjamaah
- aturan salat tarawih dan idul fitri
Redaktur: FBC
Penulis: Aris N
Berita Terkait:
-
Bos BBC Mundur Usai Dihantam Skandal Bias, Trump Soroti Manipulasi Pidatonya
-
Meriahkan HUT RI, Pesawat Tempur TNI Tampilkan Formasi Udara Berbentuk Angka 80 di Langit Istana
-
ZTE dan Telkom Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital, Fokus pada AI dan Cloud Computing
-
Eddy Soeparno Penuhi Undangan Masdar Energy, Siap Fasilitasi Perluasan Investasi Energi Terbarukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.