Koran-jakarta.com || Selasa, 09 Mar 2021, 12:48 WIB

Ini Isi Surat Menpan RB yang Melarang ASN Bepergian Saat Hari Libur Isra Mikraj dan Nyepi

  • Hari Raya Nyepi
  • Menpan RB
  • Hari Libur

JAKARTA - Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran itu berisikan larangan bepergian bagi ASN selama hari libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Ini Isi Surat Menpan RB yang Melarang ASN Bepergian Saat Hari Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Ket. Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Doc: Istimewa Ini Isi Surat Menpan RB yang Melarang ASN Bepergian Saat Hari Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Menurut Menteri Tjahjo, dikeluarkannya surat pembatasan berpergian selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi, pertimbangannya adalah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, selama hari libur itu,potensi penyebaran meningkat.

"Ini dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (9/3).

Maka, ia sebagai Menpan lantas memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran. Surat edaran yang dikeluarkannya itu adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran juga dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentangPerpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Atas dasar itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Surat edaran yang dikeluarkannya, lanjut Tjahjo, juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Atas dasar itulah, ia menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian bagi ASN selama Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Lalu seperti apa isi lengkap dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19 itu? Berikut uraian lengkap dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021 yang diterima Koran Jakarta.

Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19, ada beberapa poin yang diatur dan ditekankan.

Pertama,pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Tentang ini, dalam surat edarannya, Menpan RB menekan, pertama pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Atau juga bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untukmelakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Ketiga, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan beberapa hal. Hal pertama yang diperhatikan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan TugasPenanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam surat edaran itu juga ditekankan, hal-hal yang disebutkan pada pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai ASN yang dalam status cuti.

Sementara poin kedua yang diatur dalam surat edaran Menpan RB, adalah soal upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terkait ini, dalam surat edarannya Menpan RB menekankan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kemudian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dan, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Masih terkait dengan penerapan 5M, dalam surat edaran yang sama, Menpan RB menekankan agar ASN menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Sedangkan poin ketiga dari surat edaran itu mengatur soal disiplin pegawai.

Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Pertama, pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah, diminta untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini dan menerapkan protokol kesehatan.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketiga, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah diminta agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 17Maret 2021.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait