KPK Minta Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri
JAKARTA - KPK meminta Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.

Ket. Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) saat konferensi pers bersama barang bukti berupa uang yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing, masing-masing sejumlah sekitar 11,9 miliar rupiah, 171.085 dollar AS, dan 23 ribu dollar Singapura.
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar 17 miliar rupiah dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode. "JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli. Diduga disepakati adanya feedari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk feetiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket bansos," kataFirli. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee12 miliar rupiah yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar 8,2 miliar rupiah. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang feedari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar 8,8 miliar rupiah yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, di beberapa tempat di Jakarta. KPK pun mengamankan uang dengan jumlah sekitar 14,5 miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu sekitar 11, 9 miliar rupiah, sekitar 171,085 dollar AS (setara 2,420 miliar rupiah) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara 243 juta rupiah).
KPKtelah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Anda mungkin tertarik:
Selanjutnya, kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ola/Ant/N-3