UU Cipta Kerja Beri Kepastian Perlunya Pengembangan Riset

Sabtu, 24 Okt 2020, 10:12 WIB

JAKARTA- Riset dan inovasi dalam UU Cipta Kerjamemberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.

Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa.Karena itu jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.

Ket. Foto: Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam. — Sumber: Istimewa

Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri.

Demikian yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja.

Nara sumber utama FGD ini Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem yang juga Dubes RI untuk Polandia (2014-2018), Peter F Gontha dan Anggota Dewan Pakar Nasdem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie.

Menurut siaran persnya, FGD yang dipimpin Sekretaris dewan Pakar Hayono Isman ini makin menarik karena penanggap yang menguasai soal energi nuklir yakni Dr.Kurtubhi, dan Dubes RI untuk Tanzania, Prof Ratlan Pardede yang pernah bekerja 20 tahun di lembaga bidang energi nuklir.

Connie Rakahundini Bakrie yang selama ini dikenal sebagai pengamat militer dan pertahanan berbicara lantang tentang perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utamapembuatan UU Cipta Kerja ini.

Disebutkan, Pasal 120 UU Cipte Kerja ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU NO 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

"Dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilisasi riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN," katanya.

Hal ini, lanjut Connie, menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.

Diingatkan Connie, dalam menyusun RPPklaster Riset dan Inovasi UU Cipte Kerja ini yakni penelitian dan pengembangan harus secara jelas dan tegas menyebutkan prioritas riset dan inovasi agak lebih efektif dan bermanfaat.

Peter F Gontha mengungkapkan bangsa Indonesia yang saat ini berpenduduk 260 juta dalam waktu beberapa dekade penduduknya akan mencapai 300 juta. Besarnya jumlah penduduk dan beragam problem yang dihadapi, bisa dislesaikan jika kita melakukan riset dan novasi berbagai produk, termasuk produk pangan dan pertanian.

Menurut Peter Gontha, UU Cipte Kerja ini bukan hanya kemudahan berusaha dan investasi saja, dan bukan hanya untuk menyederhanakan birokrasi dan perizinan melainkan melalui UU ini bangsa Indonesia menegaskan keinginan kuat untuk menjadi bangsa yang maju dan besar di masa depan. Caranya, membuat produk-produk teknologi canggih berdasarkan riset yang matang dan inovasi jauh ke depan.

"Kita harus mampu memecahkan masalah hingga 50-80 tahun ke depan. Ini bisa dilakukan jika kita menguatkan riset dan mengembangkan inovasi tiada henti. Jadi, riset dan inovasi merupakan visi masa depan bangsa. Jadi memang tidak boleh ragu mengambil tindakan yang di luar kebiasaan," tandas Peter Gontha sambal memberi contoh berbagai produk yang bisa dibuat Indonesia berbabasis riset dan inovasi tinggi seperti membuat microchip, dan pengembangan teknologi DNA.

Sementara itu Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, Tim kecil Dewan Pakar DPP Nasdem segera lakukan kompilasi dalam beberapa hari ini dan segera melaporkan kepada Ketua Umum DPP Surya Paloh. Selanjutnya dapat menjadi catatan DPP kepada pemerintah. "Sebanyak enam session tematik ini sangat strategis dan kami fokus pada beberapa snapshot untuk implementasinya, untuk jadi perhatian pemerintah yang sedang menyusun aturan pelaksanaan," kata Siti Nurbaya. mar/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.