Kejari Aceh Timur Selesaikan Kasus dengan Keadilan Restoratif
JAKARTA - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Aceh (Kejari) Aceh Timur menyelesaikan satu perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kasus tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah perkara tindak pidana penganiayaan.

Ket. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Doc: Istimewa
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Hari, penyelesaian sebuah perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Jaksa Agung ini diterbitkan 15 Oktober 2020.
"Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif maksudnya yaitu jaksa penuntut umum atau JPU menghentikan penuntutan terhadap terdakwa karena para pihak yakni terdakwa dan korban telah berdamai," kata Hari.
Sementara itu, Irvan Kasi Pidum Kejari Aceh mengatakan, sebelum menyelesaikan kasus penganiyaan yang ditangani pihaknya, JPU telah menjadi fasilitator perdamaian antara kedua belah. Fasilitas perdamaian dilakukan di kantor Kejari Aceh Timur.
"Fasilitasi perdamaian ini menghadirkan tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian," kata Irvan.
Setelah difasilitasi oleh JPU, lanjut Irvan, kedua belah pihak yang berperkara sepakat berdamai dengan syarat para terdakwa ataupun tersangka membayar ganti rugi biaya pengobatan dan peusijuek bagi korban. Tersangka atau terdakwa pun menyepakati itu. n ags/N-3