KPK Panggil Staf PT Bajra Bumi Nusantara terkait Korupsi PT Waskita Karya

Selasa, 20 Okt 2020, 13:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Bajra Bumi Nusantara, Agus Hermansyah. Agus akan menjadi saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/10).

Ket. Foto: Ilustrasi. Gedung KPK. — Sumber: Antara

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Dua tersangka yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

Kemudian tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman (FU) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu, usai lembaga antirasuah itu menemukan keterlibatan pihak lain. Kelima tersangka sudah ditahan KPK pada Kamis (23/7).

Kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga, selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.