2 Kabupaten di Sumsel Zona Merah saat Kampanye Pilkada
PALEMBANG - Sebanyak dua dari tujuh daerah peserta Pilkada serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas menjadi zona merah Covid-19 pada masa kampanye, sehingga tim ahli meminta pengawasan protokol kesehatan dioptimalkan dan ditingkatkan.

Ket. Arsip-Sejumlah tenaga kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menanti kedatangan nakhoda dan awak tugboat Marina 1626, di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel, Kamis (28/5/2020).
Doc: ANTARA/Feny Selly.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumsel, Kamis (15/10), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi zona merah per 11 Oktober, sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sempat menjadi zona merah pada awal Oktober meskipun per 11 Oktober turun ke zona oranye.
"Tidak bisa dipungkiri Pilkada masih menjadi kekhawatiran dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, namun kuncinya tetap pada upaya 3T (tracing, testing, treatment)," kata Anggota Tim Ahli Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan bidang Epidemiologi, Dr Iche Andriany Liberty.
Kabupaten PALI mencatatkan 241 kasus per 14 Oktober dengan 91 kasus dalam perawatan, sedangkan Kabupaten Mura ditemukan 161 kasus dengan 27 kasus masih dalam perawatan.
Dari tingkat insidensi kasus, Kabupaten PALI termasuk paling tinggi keempat di Sumsel dengan angka 125, yang berarti 125 orang dari 100.000 penduduk di PALI positif Covid-19, dampaknya PALI menjadi daerah Pilkada dengan kasus paling banyak di Sumsel dibandingkan enam daerah lainnya.
Selain meningkatkan 3T, menurutnya, upaya mengampanyekan protokol kesehatan dari para calon kepala daerah kepada para pendukungnya tidak kalah penting dilakukan.
Sebab, saat ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pasangan calon untuk menunjukkan simpatinya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, bukan hanya mencari simpati untuk dipilih. Ant/N-3