UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi
Rabu, 14 Okt 2020, 06:30 WIBÃÂ
Di sisi lain, IndoneÃÂsia masih memiliki tantangan sebab kecenderungan basis ekonominya didominasi dengan pemanfaatan sumber daya alam. Berkaca dari negara-negara maju, basis ekonominya berdasarkan riset dan inovasi.
Untuk mengupas kaitan UU Cipta Kerja dengan sektor peneliÃÂtian, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, BamÃÂbang P.S. Brodjonegoro. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Anda terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini, terutama kaitannya dengan riset dan inovasi?
Kami meyakini bahwa RancanÃÂgan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertumÃÂbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Dalam konteks riset dan inoÃÂvasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari impleÃÂmentasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian, yaitu pertama kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan akselerasi (percepatan) hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Terkait proses hilirisasi terseÃÂbut apakah benar-benar terwaÃÂdahi dalam UU Cipta Kerja?
Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketenÃÂtuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan pada UU NoÃÂmor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khuÃÂsus kepada BUMN, untuk menyÃÂelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasiÃÂkan riset dan inovasi nasional.
Hal ini menegaskan kemÃÂbali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, memperÃÂcepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatiÃÂkan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
Bagaimana dengan hilirisasi di tingkat daerah seperti apa?
Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk doÃÂrongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah. Tentu tanpa meninggalÃÂkan kearifan lokal dan ditujukan unÃÂtuk pengembangan inovasi, di mulai dari ide dari inovator individu.
UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal tersebut mengatakan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengemÃÂbangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terinteÃÂgrasi di daerah, sehingga pemerinÃÂtah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Apa yang diharapkan dengan terjadinya hilirisasi tersebut?
Ke depan, Indonesia dapat menÃÂgidentifikasi berbagai sumber daya alam dan manusia yang lebih banÃÂyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi maÃÂsyarakat dan industri nasional dan internasional. Penegasan bahwa keÃÂgiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manajeÃÂmen riset dan inovasi bisa menjangÃÂkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri. n m aden maââ¬â¢ruf/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.