Mantan Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Selasa, 13 Okt 2020, 13:27 WIB

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan kepadamantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal (APZ). Majelis Etik Dewas KPK meyakini Aprizal terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

"Menyatakan terperiksa APZ bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik, di Jakarta, Senin (12/10).

Ket. Foto: Dewas KPK menggelar sidang putusan etik untuk terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal, di Jakarta, Senin (12/10). — Sumber: Istimewa

Tumpak mengatakan Dewas menjatuhi sanksi agar terperiksa Aprizal tidak mengulangi perbuatannya seperti dalamkegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilai tanpa koordinasi.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak. n ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.