Dewas KPK Besok Gelar Sidang Putusan Etik Plt Direktur Dumas

Senin, 12 Okt 2020, 11:02 WIB

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar persidangan putusan dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (12/10). Sidang putusan etik pegawai KPK itu sempat tertunda karena salah seorang anggota Majelis Etik positif Covid-19.

"Ya benar, sidang pembacaan putusan kasus pak APZ dilaksanakan senin besok pukul 09.00 WIB," kata Anggota Majelis Etik, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/10).

Ket. Foto: Ilustrasi. Gedung KPK — Sumber: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Untuk diketahui, Aprizal diduga melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Awalnya sidang putusan etik akan digelar Senin (28/9), namun sidang ditunda, lantaran seorang anggota Majelis dalam perkara ini positif Covid-19 yakni Syamsuddin. Sehingga belum dilakukan musyawarah antar anggota.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana sehingga putusan belum dapat dibacakan karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini. Karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (28/9). n ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.