Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan
Kamis, 24 Sep 2020, 12:30 WIBJAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Majelis Etik menyatakan Firli bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Mengadili, menyatakan terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam persidangan putusan, Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Tumpak, sanski diberikan agar Firli sebagai Pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu, senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku.
Hal-hal yang memberatkan sanksi terperiksa Firli, tambah Tumpak, karena, tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan; dan sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya. Sedangkan, hal yang meringankan, terperiksa Firli belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif dalam persidangan. ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.