Dewas KPK pada Selasa Agendakan Putusan Sidang Etik Firli

Senin, 14 Sep 2020, 20:07 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan putusan sidang etik untuk dua terperiksa, pada Selasa (15/9). Kedua terperiksa tersebut yaitu Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH).

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (14/9), pukul 09.00 - 12.00 WIB. Dengan agenda; sidang putusan Dewas dengab terperiksa YPH; sidang putusan Dewas dengan terperiksa FB (setelah putusan terkait YPH)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/9).

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. — Sumber: Istimewa

Ali menambahkan sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau LIVE di: Youtube KPK-RI melalui link ini:youtube.com/user/HUMASKPK. Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, Firli dan Yudi diduga melanggar kode etik dalam kasus yang berbeda. Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yaitu menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sedangkan, Yudi disangkakan melanggar etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tidak hanya Firli dan Yudi, salah seorang penyidik KPK berinisial APZ turut disangkakan melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Namun, persidangan APZ disebut Dewas belum rampung. ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.