Penyidik KPK Meninggal Usai Dinyatakan Non Covid-19

Minggu, 13 Sep 2020, 18:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan satu penyidik terbaiknya atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, Minggu (13/9). Almarhum Pandu sempat terpapar Covid-19, namun telah dinyatakan sembuh.

"KPK berduka sedalam dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu, 13 September 2020 jam 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita yang wafat akibat sakit. Sebelumnya almarhum sempat dirawat di RS Polri karena terpapar Covid-19 namun sudah dinyatakan non Covid-19. Semoga seluruh amal baiknya diterima Allh dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Minggu (13/9).

Ket. Foto: Ilustrasi. Gedung KPK — Sumber: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ali menambahkan, terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 di lingkungan KPK, dari hasil swab hingga Minggu (13/9) ini, tercatat terkonfirmasi positif sebanyak 69 orang, total sudah sembuh 31 orang dan isolasi mandiri sebanyak 38 orang.

Pihaknya, sambung Ali, juga masih menunggu hasil tes Swab yang dilakukan kembali terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat 7 sampai dengan 11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang.

Selain itu, dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran Covid-19, Minggu (13/9), KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4, dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.

"KPK mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan secara rutin," katanya.

Meskipun virus korona sedang menghantui, Ali mengatakan, lembaga antirasuah itu tetap melakukan penyelesaian perkara yang tengah ditangani KPK.

"Sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko, hal ini karena menurut ketentuan undang-undang (UU) ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," tuturnya. ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.