Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik Pekan Depan

Jumat, 21 Agu 2020, 13:50 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik pekan depan. Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami serius melakukan ini. Kami harap masyarakat terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantornya, Rabu (19/8).

Ket. Foto: Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. — Sumber: Istimewa

Sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.n ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.