Pimpinan KPK Bantu Alih Status Pegawai Jadi ASN

Senin, 06 Jan 2020, 07:43 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan sedang berupaya membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai ketentuan yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ket. Foto: Firli Bahuri, Ketua KPK — Sumber: ISTIMEWA

"Pimpinan KPK terus berupaya berkomunikasi dengan pihak stakeholder (pemangku kepentingan) lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai ASN pada KPK. Saya juga telah memberikan pengertian kepada pegawai KPK dengan peralihan status pegawai KPK ini," kata Firli, di Jakarta, Minggu (5/1).

Firli mengatakan KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi, baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara menyelidiki, menyidik serta menuntut perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Firli berharap dengan adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, tidak jadi penghalang bagi KPK dalam menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Semoga KPK lebih baik dan terus berkiprah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengubah apapun. Perubahan status kepegawaian itu, diharapkan membuat pegawai KPK semakin profesional ke depannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada perubahan terkait hak keuangam mereka dan akan lebih mudah meningkat karier mereka," jelas Lili kepada Koran Jakarta.

Tetap Independen

Lili meyakini para pegawai KPK yang beralih status ASN itu akan tetap independen dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, perubahan status itu juga untuk perbaikan dan profesionalitas pegawai KPK. Mereka bisa menjadi agen antikorupsi kelak jika menjadi pendukung kerja di instansi lain.

Meskipun para komisioner KPK meyakini tidak akan terjadi perubahan apapun dengan peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN, namun pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengklaim, pendapat keduanya dikarena berasal dari internal KPK. Peralihan status itu, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap independensi KPK.

"Beliau harus berpendapat seperti itu, mungkin berbeda bila bukan sebagai pimpinan KPK. Sebagai ASN tentunya ada ikatan yang membatasi ASN dalam bersikap. Terlepas dari pro dan kontra, reaksi pegawai KPK terhadap terbitnya UU KPK baru, menunjukkan independensinya sebagai ASN mungkin akan sulit dilakukan," kata Agustinus.

Diketahui sebelumnya, terdapat pro dan kontra dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat DPR, Ketua KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo menyebut, terdapat beberapa pegawainya yang mengundurkan diri karena menolak menjadi ASN karena beranggapan akan tidak independen jika menjadi ASN.

Sebelumnya, status kepegawaian KPK ada tiga yakni pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap. Namun setelah disahkan UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, diamanatkan bahwa adanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam UU baru itu, perubahan paling lama selama dua tahun. Saat ini KPK masih menunggu aturan transisi perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang disinyalir berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.