Pertahankan Kebijakan Tahanan KPK Diborgol
Sabtu, 04 Jan 2020, 06:00 WIBPada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai mobil baru untuk mengawal serta mengantarkan para tersangka dalam kasus korupsi. Di awal tahun 2019 lalu, KPK membuat gebrakan dengan memberikan aksesoris baru pada tersangka.
Awalnya, para tahanan KPK yang dikenal masyarakat dengan 'rompi orange' sebagai ciri khas tersangka korupsi, kini ditambahkan dengan borgol yang ada pada kedua tangan. Pemakaian borgol mulai diterapkan pada hari kerja pertama di tahun 2019 yakni 2 Januari.
Aturan pemakaian borgol ini diberlakukan jika para tahanan meninggalkan rumah tahanan (Rutan). Seperti menjalani pemeriksaan untuk penyidikan, persidangan, dan meninggalkan Rutan untuk kebutuhan berobat.
Berdasarkan pengamatan Koran Jakarta selama tahun 2019, penggunaan borgol tidak hanya pada kedua pergelangan tangan. Adapula, yang memakai borgol di kedua ibu jari dan untuk orang dengan berkebutuhan memakai kursi roda, borgol akan disematkan di pergelangan tangan dan di kursi roda.
Seringkali, para tersangka korupsi berusahan untuk menutupi borgol mereka dengan kertas ataupun barang-barang bawaannya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penerapan aturan borgol ini telah diputuskan oleh para pimpinan KPK kala itu.
Diketahui sebelumnya, di tahun 2019 adalah masa kepemimpinan Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alex Marwata. "KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari Rutan mulai diterapkan," kata Febri Diansyah ketika itu.
Masukan Masyarakat
Febri menyebut tentang pemberlakuan aturan pemakaian borgol ini atas sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK. Tidak hanya untuk keamanan para tersangka dan masyarakat, pemberlakuan borgol ini untuk pembelajaran kepada masyarakat dan para tersangka korupsi.
Setelah menerima masukan, KPK mempelajari hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan. KPK juga membandingkan aturan dalam pengelolaan tahanan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lain. Penegak hukum lain, sudah menerapkan aturan pemakaian borgol kepada para tersangkanya, seperti halnya tersangka di kepolisian.
"Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur 'bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan'. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," kata Febri.
Tidak berhenti sampai di situ, KPK terus mengaji ulang tentang standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan terhadap para tahanan kasus korupsi tentang penerapan borgol dan baju tahanan di tempat umum. Hal ini karena, proses-proses pelaksanaan tugas itu dapat berkembang dengan kebutuhan kondisi.
Namun, pertimbangan paling utama bagi KPK adalah pengamanannya. Semakin menarik perhatian publik, makin berisiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. Akan di-review apakah pemborgolan dilakukan terus-menerus, baru dibuka di depan dokter misalnya.
Penerapan aturan borgol di tahun 2019 itu banyak mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat. Namun, ada yang menyambut pemberlakuan borgol ini sebagai hal yang negatif.
Hal ini diungkapkan peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Dia tidak setuju dengan aturan pemborgolan tersebut karena hanya sebagai public shamming atau membangun citra 'buruk' di masyarakat.yolanda permata putri syahtanjung/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.