Pegawai Tidak Tetap KPK Diusulkan Ikuti Tes ASN

Jumat, 03 Jan 2020, 06:55 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini. Itu sebenarnya yang terpenting di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK. "Jadi, itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," ujar dia. ola/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.