Independensi KPK Tidak Berkurang

Kamis, 02 Jan 2020, 06:00 WIB

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berperan strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi meski pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara seperti yang tertuang dalam draft Peraturan Presiden (Perpres). Kedudukan di bawah Presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK.

"Dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif juga sebagai kepala negara. Semua lembaga di negara kita tetap bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK," kata pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, di Jakarta, Rabu (1/1).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Menurut Wicipto, KPK tetap akan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena, independensi suatu lembaga itu tidak selalu diartikan tidak berada di bawah Presiden.

Wicipto berharap pimpinan KPK yang baru saja dilantik Presiden pada 20 Desember 2019 melakukan upaya pencegahan selain penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai ketua, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata sebagai wakil ketua.

ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.