Reformasi Pendataan - Akhir 2018, Pemerintah Terbitkan Perpres Satu Data Indonesia
2019, Kebijakan Satu Data Diterapkan
Foto : ISTIMEWA
Yanuar Nugroho
SDI ini meng-capture perkembangan sektor rill dan finansial. SDI mendapatkan data di lapangan karena penghasil data adalah kementerian lembanga dan pemda. "Dan data yang masuk itu bisa dilangsung diproses dan lebih real time. Sehingga, membantu pemerintah mengambil keputusan lebih cepat," tutur Yanuar.
Atasi Inkonsistensi
Baca Juga :
Layanan Perbankan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menilai kebijakan SDI diharapkan bisa mengatasi inkonsistensi data. Dia menambahkan SDI merujuk pada kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya