Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Pendataan - Akhir 2018, Pemerintah Terbitkan Perpres Satu Data Indonesia

2019, Kebijakan Satu Data Diterapkan

Foto : ISTIMEWA

Yanuar Nugroho

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia pada akhir tahun ini setelah mengalami proses pembahasan sangat lama. Rancangan peraturan tersebut mengalami revisi hingga 23 kali sejak dikaji pada 2016.

"Perpres ini hendak mengadopsi perkembangan data yang bergerak sangat cepat. Selain itu, Perpres ini berkaitan dengan data pemerintah yang juga melibatkan pengguna, termasuk para akademisi, sipil, dan lain sebagainya. Sehingga, memerlukan konsultasi dengan semua pihak," kata Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho, di Jakarta, Senin (26/11).

Saat ini, sambungnya, pihaknya mendorong para menteri memberikan paraf pada rancangan Perpres itu agar segera ditandatangani Presiden. Menteri-menteri tersebut antara lain Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Menteri Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan lain sebagainya.

"Setelah menteri memberikan paraf, mudah-mudahan ditandatangani Pak Presiden akhir tahun ini," imbuh Yanuar. Menurutnya, program Satu Data Indonesia (SDI) dapat memberikan data terbaik dalam mengambil kebijakan publik. SDI adalah pondasi dari e-government, sistem pemerintahan berbasis teknologi.

"Hanya dengan itu pemerintah kita mengejar ketinggalan, menyiapkan diri ke era revolusi industri keempat karena revolusi industri 4.0 tidak hanya menuntut kecepatan dalam mengambil keputusan, tapi layanan publik yang lebih berkualitas," ujar Yanuar. Diakuinya, SDI, memang tidak berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

SDI ini meng-capture perkembangan sektor rill dan finansial. SDI mendapatkan data di lapangan karena penghasil data adalah kementerian lembanga dan pemda. "Dan data yang masuk itu bisa dilangsung diproses dan lebih real time. Sehingga, membantu pemerintah mengambil keputusan lebih cepat," tutur Yanuar.

Atasi Inkonsistensi

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menilai kebijakan SDI diharapkan bisa mengatasi inkonsistensi data. Dia menambahkan SDI merujuk pada kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, data yang dihasilkan juga harus mudah diakses dan dibagipakaikan antar kementerian/ lembaga dan perangkat daerah melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data dan mengngunakan kode referensi dan data induk.

Lebih lanjut, Suhariyanto menegaskan pihaknya siap melakukan pembenahan untuk menghadapi era Revolusi Industri 4.0 di mana terjadi perubahan industri di dunia yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan internet.

Dengan adanya perubahan tersebut, kantor statistik pun dituntut untuk mampu memodernisasi sistem manajemen dan bisnis proses penyediaan statistik, serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan, penyedia dan pengguna data.

"Revolusi 4.0 terjadi karena konvergensi berbagai teknologi digital yang berkembang di abad 21. Teknologi yang murah dan masif ini menimbulkan fenomena disrupsi dan melahirkan model-model bisnis baru. Ini memang membawa perubahan baru dengan kecepatan yang membuat kita terkaget-kaget. Kita semua harus beradaptasi dan berubah, kalau tidak kita akan musnah," ujar Suhariyanto yang akrab dipanggil Kecuk itu dalam acara Sosialisasi Satu Data Indonesia menuju Revolusi Industri 4.0 di Jakarta, kemarin.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top