- Home
-
- Perspektif
-
- Cabut Hak Politik Koruptor
Cabut Hak Politik Koruptor
Senin, 09 Des 2019, 01:00 WIBOleh DR Agus Riewanto
Tanggal 9 Desember, masyarakat dunia memperingatinya sebagi Hari Antikorupsi Internasional (HAI). Peringatan bermula ketika pada tanggal 9 Desember, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui melaksanakan sebuah Konvensi Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) di Meksiko.
Konvensi ini untuk memerangi tindak korupsi sebagai musuh utama seluruh bangsa dunia. Momentum peringatan HAI penting bagi Indonesia guna merefleksikan efektivitas pemberantasan korupsi. Karena dalam tradisi pemberantasan korupsi aspek penting yang patut diperhatikan kemampuan negara dalam memberi sanksi atau hukuman pada koruptor.
Bila sanksinya kian menakutkan akan memengaruhi turunnya angka korupsi. Sebaliknya, semakin longgar sanksi, tambah melemahkan pemberantasan korupsi. Hasil survei Transparency International (TI) menunjukkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di level 38 dari skala angka 0-100 pada 2018.
Indeks mendekati angka 0 mengindikasikan masih terjadi banyak korupsi. Sebaliknya, makin mendekati angka 100 tambah bersih dari korupsi. Dengan skor tersebut Indonesia berada di peringkat 89 dari 180 negara. Rata-rata kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum periode 2015-2018 sebanyak 392 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.153.
Kerugian negara sebesar 4,17 triliun rupiah per tahun. Adapun penindakan terbanyak dicatat pada 2017, yakni mencapai 576 kasus dengan aktor sebagai tersangka 1.298 orang (ICW). Selama ini, sanksi pada koruptor pidana penjara dan membayar ganti rugi. Sanksi ini ternyata tak cukup efektif dalam menurunkan korupsi.
Maka, perlu didesain sanksi yang sakti dalam pemberantasan korupsi agar berefek jera dan efek kejut (triger) bagi aparatur negara agar tak menjadi koruptor baru. Salah satu sanksi korupsi yang patut terus dikembangkan dan ditradisi adalah pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi baik seluruh atau sebagian. Hal ini sangat penting dalam rangka untuk melindungi hak-hak publik agar tak ada seorang koruptor terpilih kembali dalam arena jabatan publik.
Ini sekaligus juga untuk menunjukkan pada publik bahwa negara serius memerangi korupsi. Selama ini memang pencabutan hak politik bagi koruptor pernah dilakukan pengadilan dalam beberapa kasus korupsi, namun belum menjadi tradisi karena baru tahap memilih kasuskasus besar saja. Contoh, kasus korupsi ketua MK, Akil Muchtar, Ketua DPD, Irman Gusman, Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kemudian, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mantan Bupati Karawan, Ade Swara, mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Seharusnya pencabutan hak politik diberlakukan kepada semua koruptor, tanpa memilah jenis kasusnya agar memiliki efek jera. Sanksi pencabutan hak politik dalam sistem hukum berarti dihilangkan dan atau dilarang hak-hak tertentu dimiliki oleh seseorang karena tindak kejahatan yang melanggar hak asasi orang lain.
Hak politik (political rights) dalam Pasal 28 UUD 1945 pasca-amendemen dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak untuk ikut berpatisipasi dalam politik dan pemerintahan, yaitu hak untuk memilih dalam pemilu, hak dipilih dalam jabatan politik melalui pemilu dan hak mendirikan partai politik.
Maka, koruptor yang telah dijatuhi vonis, dicabut hak politiknya. Konsekuensi hukumnya, tidak lagi memiliki hak untuk dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam semua jenis pemilu (pileg, pilpres dan pilkada). Mereka tidak lagi berhak untuk dipilih atau menjadi calon anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD), calon presiden, dan wakil presiden. Juga calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota.
Mereka tidak lagi memiliki hak dapat mendirikan partai politik baru. Mereka tidak lagi memiliki hak untuk menduduki seluruh jabatan publik baik melalui penunjukan oleh presiden, seperti menteri, staf ahli, staf khusus, duta besar, atase negara di luar negeri, maupun jabatan yang diperoleh melalui seleksi terbuka seperti, BPK. Juga semua lembaga komisi negara, hakim MA maupun MK. Terus Dorong Sanksi pencabutan hak politik koruptor ini perlu terus didorong agar menjadi tradisi sanksi kepada koruptor.
Maka, diperlukan nyali dan komitmen kuat dari semua hakim setiap jenjang peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kendati harus diakui, sesungguhnya ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sanksi pidana tambahan telah tersedia dalam KUHP maupun dalam UU organik tentang pemberatasan korupsi sejak era Belanda hingga era reformasi ini.
Namun, yang tak tersedia hanyalah keberanian dan komitmen para hakim untuk menafsirkan serta memberlakukan secara progresif dalam putusan hukumnya. Faktanya, sejak merdeka masih menggunakan warisan hukum pidana produk kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) pidana tambahan telah ada berupa pencabutan hak perdata (mort civile).
Hal serupa sebenarnya telah tecermin dalam Pasal 10 KUHP huruf a dan b. Rinciannya, sanksi pidana terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Sanksi pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sedangkan sanksi pidana tambahan berupa "pencabutan hak-hak tertentu," perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Maksud "pencabutan hakhak tertentu" dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Ini adalah hak memegang jabatan tertentu, memasuki angkatan bersenjata, memilih dan dipilih, menjadi penasihat , wali pengawas, pengampu atau pengawas atas orang yang bukan anak sendiri. Demikian pula pencabutan hak sebagai pidana tambahan juga tecermin dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pidana tambahan.
Ini bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu. Pemberian sanksi pencabutan hak politik dalam jangka panjang sangat bermanfaat untuk dapat menumbuhkan sikap masyarakat agar menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sebagai kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity).
Ini harus dibenci dan tak boleh ditoleransi. Sanksinya berat dipidana dan dicabut hak politiknya. Dalam studi hak asasi manusia (HAM), pencabutan hak politik merupakan sanksi psikis paling berat dan "sakti" daripada sanksi hukuman lain.
Sebab hak politik merupakan watak dasar alamiah manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon) yang selalu berkecenderungan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jika hak politik seseorang diamputasi (dicabut), seseorang akan kehilangan watak dasar alamiahnya. Itulah sebabnya sanksi pencabutan hak politik koruptor merupakan pilihan cara sistemik untuk memberantas korupsi.
Penulis Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.