Tiga Komisioner KPK Ajukan Uji Materi UU KPK
Kamis, 21 Nov 2019, 01:00 WIBUndang-undang KPK yang baru disahkan dinilai akan menghambat pemberantasan korupsi. Karena itu sejumlah kalangan mengajukan uji materi atas UU tersebut.
JAKARTA ââ¬" Tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang ikut mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengatasnamakan pribadi dalam menggugat UU KPK yang baru disahkan didalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu tersebut.
ââ¬ÅKami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi,ââ¬Â kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (20/11). Agus menyebut, langkah hukum yang ditempuhnya bersama Komisioner KPK yang lain adalah atas rekomendasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun demikian, pihaknya masih mengharapkan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) KPK baru itu. ââ¬ÅHarapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum, oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini,ââ¬Â kata Agus. Dua pimpinan KPK yang lain, yaitu Basaria Panjaitan dan Alex Marwata tidak terlihat di MK ataupun didalam daftar nama pemohon JR UU KPK tersebut. Laode Muhammad Syarif mengkonfirmasi, bahwa keduanya memang tidak ikut serta dalam hal ini tetapi mendukung langkah hukum itu. ââ¬ÅYa mereka (Basaria dan Alex) pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tapi mendukung,ââ¬Â kata Laode.
Banyak Persoalan Sementara itu, Laode menjelaskan judicial review itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Ia merincikan permasalahan formil itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, serta hingga saat ini KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru tersebut.
Sedangkan, kata Laode, terkait dengan permasalahan materiil dalam beberapa pasal dinilai saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK. ââ¬ÅJadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru.
Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi,ââ¬Â jelasnya. Dalam pengajuan JR ini, ketiga komisioner KPK itu bersama dengan sejumlah tokoh antikorupsi dengan total 13 orang pemohon. Mereka adalah Moch Jasin; Omi Komaria Madjid; Betti S Alisjahbana; Hariadi Kartodihardjo, MS; Mayling Oey; Suarhatini Hadad; Abdul Ficar Hadjar; Abdillah Toha; dan Ismid Hadad.àola/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.