Presiden Tidak Keluarkan Perppu KPK hingga Uji Materi Selesai
Sabtu, 02 Nov 2019, 00:02 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Saat ini sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No 19 Tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.
Diketahui, para penggugat UU No 19 Tahun 2019 adalah 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra yang mengajukan uji materiel dan formil atas UU KPK ke MK.
Dalam permohonannya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK hasil revisi, tetapi juga uji materiel. Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.
Dewan Pengawas KPK
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengatakan masih terus mengumpulkan masukan-masukan sebelum memutuskan memilih Dewan Pengawas KPK. "Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," kata Presiden.
Presiden pun menargetkan pemilihan nama-nama Dewan Pengawas KPK tersebut akan dilakukan secepatnya. "Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada di Pasal 69 A Ayat (1)," ucap Presiden.Ant/fdl/AR-2
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Muhamad Umar Fadloli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.