Pemkot Surabaya Libatkan KPK Kembalikan Aset Daerah
Selasa, 15 Okt 2019, 01:00 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset-aset daerah yang terancam dikuasai pihak ketiga. Selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait salah satunya adalah Komisi Yudisial.
"Kami berkoordinasi rutin pengamanan (aset) yang berat-berat itu. Seperti Jalan Pemuda 17, Taman Remaja, SDN 1 Ketabang, Pasar Turi, dan lainnya. Untuk itu kami minta bantuan KPK," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai menggelar audiensi bersama Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di ruang kerjanya, Senin (14/10).
Menurut Risma, pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Bahkan, setiap proses persidangan di pengadilan pihaknya juga membuat laporan kepada KPK dengan tujuan supaya dibantu dalam pengawasan proses jalannya sidang tersebut.
Hasilnya, lanjut Risma, sejak tahun 2016-2019, satu per satu aset Pemkot Surabaya berhasil direbut. Beberapa aset yang nilainya cukup besar dan sudah berhasil kembali ke tangan Pemkot adalah Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Jalan Kenari, dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Selain meminta bantuan ke KPK, lanjut Risma, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait, salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral, dan tidak merugikan semua pihak. "Saya selalu buat surat ke mana-mana ketika persidangan, bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan tadi," katanya. SB/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.