Langgar Kode Etik, Polres Bima Berhentikan Tiga Personelnya
Rabu, 07 Okt 2026, 08:38 WIBBIMA â Kepolisian Resor Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tiga personel berinisial MR, HF, dan NA karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH terhadap ketiga personel tersebut dipimpin oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, di Lapangan Apel Mapolres Bima, Selasa (06/10).
Kapolres Bima mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik untuk menjaga profesionalitas serta kehormatan institusi Polri.
"Keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan demi kepastian serta menjaga citra dan wibawa Polri," katanya dalam amanat upacara.
Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri," ujarnya.
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai pelajaran untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.
Menurut dia, setiap anggota Polri mendapat kepercayaan negara untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, personel harus menjaga kepercayaan tersebut melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain penegakan kode etik, Kapolres secara khusus mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Ia meminta personel yang bertugas di wilayah hukum Polres Bima menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran, termasuk yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," katanya.
Kapolres berharap pemberhentian tiga personel tersebut menjadi evaluasi internal bagi seluruh anggota agar semakin disiplin dalam menjalankan tugas yang dipercayakan negara.
"Jadilah insan Bhayangkara yang dekat dan dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Penegakan kode etik terhadap personel Polri merupakan bagian dari mekanisme internal institusi untuk menjaga disiplin, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
- Pelanggaran Kode Etik
- Polda Nusa Tenggara Barat
- polres bima kota
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.