Penyidik KPK Menahan Tiga Mantan Pejabat Pajak
Jumat, 04 Okt 2019, 06:00 WIBSemua pihak terkait harus sinergis mencegah agar kasus dugaan penyuapan yang melibatkan korporasi dan pegawai pajak tidak terulang.
JAKARTA - Sebanyak tiga mantan pejabat pajak yang memeriksa PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang sudah menjadi tersangka ini ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.
Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga (YD); pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Jumari (JU); dan fungsional Pemeriksa Pajak Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak, M Naim Fahmi (MNF).
"YD dan JU, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih. MNF ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (3/10).
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. Sekitar pukul 17.40 WIB, ketiganya secara bergantian keluar gedung KPK mengenakan borgol dan rompi, ciri khas tahanan KPK menuju mobil tahanan. Mereka memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanannya.
Dalam kasus ini, tambah Febri, KPK bekerja sama dengan bidang investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yul Dirga (YD); Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Hadi Sutrisno (HS); Jumari (JU); M Naim Fahmi (MNF). Pihak yang diduga pemberi yakni Komisaris Utama PT WAE dan Komisaris PT WAE 2017, Darwin Maspolim (DM). Hadi dan Darwin hingga saat ini, belum ditahan oleh penyidik KPK.
Beri Suap
Diketahui, Darwin selaku pemilik saham PT WAE diduga memberikan suap sebesar 1,8 miliar rupiah untuk Yul Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar 5,03 miliar rupiah dan tahun pajak 2016 sebesar 2,7 miliar rupiah. Pada saat itu, mereka merupakan tim pemeriksa pajak PT WAE, Hadi selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE; Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE; dan Naim sebagai anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Pada tahun 2015, tambah Febri, PT WAE menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar 5,03 miliar rupiah. Setelah diperiksa di lapangan, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar melainkan kurang bayar.
Namun, tambah Febri, Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar rupiah dan Darwin menyetujuinya. Uang diberikan dalam dua tahap pertama pada terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar 4,59 miliar rupiah pada April 2017 dan 73,700 dollar AS pada awal bulan Mei 2017.
Kemudian uang tersebut dibagi Hadi kepada Yul Dirga, Jumari, dan Naim sekitar 18,425 dollar AS per orang. Selanjutnya, pada 2016, PT WAE kembali menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar 2,7 miliar rupiah. Setelah pemeriksaan di lapangan, Hadi memberitahukan bahwa PT WAE terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar.
Hadi kembali menawarkan bantuan dan meminta uang 1 miliar rupiah. Namun, pihak PT WAE tidak setuju dan melakukan negosiasi sehingga disepakati 800 juta rupiah yang ditukarkan menjadi mata uang dollar AS. Kemudian, uang tersebut dibagi kembali oleh Hadi kepada Jumari dan Naim sekitar 13.00 dollar AS per orang. Sedangkan Yul Dirga mendapatkan 14.400 dollar AS.
ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.