Koran-jakarta.com || Rabu, 18 Sep 2019, 06:30 WIB

Kepemimpinan Semua Elemen Politik Tercermin di MPR


Kepemimpinan Semua Elemen Politik Tercermin di MPR

Ket.

Doc: DPR.GO.ID Kepemimpinan Semua Elemen Politik Tercermin di MPR

Revisi UU MD3 tersebut khusus membahas revisi Pasal 15 tentang pimpinan MPR, yang bunyi revisinya, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."

Artinya, pada MPR berikutnya, jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang, dengan rincian sembilan orang dari perwakilan partai politik yang lolos ke parlemen ditambah satu orang dari kelompok DPD.

Selanjutnya, pembahasan mengenai revisi UU MD3 akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dan telah disahkan dalam sidang paripurna selanjutnya.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9). Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana hasil kesepakatan revisi UU MD3 bersama dengan pemerintah?

Saya ingin sampaikan bahwa ke-10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas UU MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR. Tadi sudah kita rapat kerja, dan setuju semua fraksi itu dan pemerintah untuk membahas dalam pembicaraan tingkat II yang akan digelar di dalam paripurna terdekat.

Jadi hasilnya seperti apa?

Jadi, tadinya kan pimpinan MPR, satu ketua dan tujuh wakil ketua. Berdasarkan perubahan keputusan yang kita ambil dalam rapat kerja bersama lagi pada legislasi beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, maka disepakati satu ketua dan 0 wakil ketua, masing-masing fraksi itu ada sembilan fraksi yang lolos dalam pemilu, kemudian ditambah dengan satu kelompok DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Baleg.

Berarti, tidak ada fraksi yang menolak?

Sepanjang yang saya ketahui bahwa Fraksi Partai Nasdem itu tidak menyatakan menolak atau tidak, tetapi setuju untuk diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di paripurna. Nanti sikap akhir fraksi mereka akan disampaikan saat rapat paripurna.

Pengesahan menjadi bukti kesepakatn fraksi?

Benar, secara resmi paripurna DPR RI pada Senin (16/9) telah sepakat mengesahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang. Salah satu poin revisi strategis dalam RUU itu adalah menambah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai jumlah fraksi yang duduk di parlemen.

Selain revisi Pasal 15, ada perubahan yang lain?

Tidak. Pemerintah setuju sekali, semua partai dalam suasana tidak ada protes, dan saya pikir ada benarnya, karena kita membangun DPR/MPR ini beda dengan mengelola institusi DPR. Kita berhadap di MPR itu lembaga yang akan mengurusi ideologi dan konstitusi. Oleh karena itu, memiliki politik kebangsaan dan kebersamaan dalam musyawarah mufakat, dan itu tergambar dari sisi kepemimpinan semua elemen berkumpul di MPR.trisno juliantoro/AR-3

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait