DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Rabu, 18 Sep 2019, 00:03 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ket. Foto: SERAHKAN PANDANGAN I Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan pandangan Presiden kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Fahri Hamzah disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kiri), Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dan Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). — Sumber: KORAN JAKARTA/M FACHRI

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar pimpinan Rapat Paripurna, Fahri Hamzah, di Jakarta, Selasa (17/9).

Pertanyaan Wakil Ketua DPR itu dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR. Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang. Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, hadir dalam repat itu.

Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Menkumham, Yasonna Laoly, menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaruan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang- Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.

Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.

Pokok Materi Revisi

Diketahui, di dalam UU KPK yang telah direvisi disebutkan kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Kemudian, dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1 x 24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit. tri/AR-2

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.