Ketua DPR Yakin Pimpinan KPK Bertugas hingga Akhir Masa Jabatan
Senin, 16 Sep 2019, 00:03 WIBJAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, meyakini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap bertugas hingga akhir masa jabatan pada Desember 2019.
Bamsoet juga tidak melihat sikap Komisioner KPK sebagai perlawanan kepada pemerintah. "Saya hanya melihat ini hanya suatu sebuah protes. Buat saya pribadi, ya wajar saja. Tinggal belum ketemu titik temu saja, saya kira semua bentuk kekecewaan. Ketidaksetujuan ditampilkan dalam bentuk macam-macam," kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (15/9).
Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi. "Intinya, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pemberantasan korupsi, tidak hanya kepolisian, kejaksaan, KPK, tapi juga DPR dan masyarakat juga harus terlibat dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Diketahui, pada Jumat (13/9), Agus Rahardjo, bersama dua pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang sepakat untuk menyerahkan mandat tertinggi KPK kepada Presiden Joko Widodo. Sikap ini diambil karena para komisioner merasa KPK diperlemah dan tidak diikutsertakan dalam pembahasan kebijakan tentang KPK yang diambil pemerintah, termasuk revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, para pimpinan KPK mengaku tidak mengetahui isi dari RUU KPK Inisiatif DPR tersebut.
Tak Bisa Dikembalikan
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pimpinan KPK tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden karena mereka bukan mandataris Presiden. "Secara hukum, KPK itu bukan mandataris Presiden. Tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat karena Presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud, di Yogyakarta, Minggu.
Mahfud menjelaskan di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat, sehingga yang diberi tugas disebut mandataris.
"Sebelum 2002, Presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris Presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.
Mahfud melanjutkan, di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri. Adapun KPK bukan mandataris siapa pun. Lembaga itu independen, kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah Presiden.
Dengan demikian, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris Presiden.
Meski demikian, menurut Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.Ant/ola/AR-2
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.