Komisioner KPK: Revisi UU KPK Sebaiknya oleh Anggota DPR Baru
Jumat, 13 Sep 2019, 06:26 WIBJAKARTA- Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan seharusnya revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR 2019-2024. "Lantik dulu anggota DPR- nya mari kita buka dari awal, dari naskah akademik," kata Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
"Betul kita harus dikritik, betul kita harus di-challenge, siapa bilang KPK tidak pernah di-challenge? Praperadilan apa bukan challenge buat KPK? Jadi untuk saya tidak usah berdebat lagi, lanjutkan perang pikiran, rasio siapa yang benar di negara ini? Siapa yang berpikir logis di negara ini? Itu perlu kita evaluasi," tambah Saut. ola/Ant/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.