DPR Nilai Pansel KPK Profesional
Selasa, 10 Sep 2019, 06:20 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, mengatakan, pihaknya menilai kinerja dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) cukup profesional. Menurutnya, pro kontra di tengah-tengah masyarakat adalah hal yang wajar mengingat kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
"Apa yang disampaikan ketua Pansel dan anggotanya sudah menggambarkan integritas Pansel, profesional mereka, dan kapabilitas mereka. Bahwa kami dari Komisi III mendengar ada prokontra dari masyarakat, hari ini semua secara terbuka terjawab seperti saya tegaskan tadi bahwa rapat dengar pendapat ini dilakukan secara terbuka," ujar Herman usai Rapat Dengar Pendapat dengan Pansel Capim KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Saat rapat tersebut, Herman selaku pimpinan rapat menganggap bahwa semua anggota menggunakan hak politiknya untuk bertanya dari semua fraksi, sehingga tidak ada yang mengatur atau mengontrol Pansel Capim KPK.
"Apa yang disampaikan oleh Pansel tadi itulah rangkaian kapabilitas mereka, bahwa ada yang puas ada yang tidak puas ada yang mengatakan sempurna atau tidak sempurna, itulah hidup ini, semuanya punya keterbatasan sebagai manusia namun secara profesional kami menilai sudah cukup patut," ucapnya.
Selanjutnya, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan data-data yang diserahkan Pansel untuk bahan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) Capim KPK yang akan dimulai Rabu (11/9) esok. Di samping itu, ia menuturkan pihaknya akan menampung aspirasi dari masyarakat sipil untuk FPT Capim KPK.
"Kita bukan soal berapa besar atau berapa kecil, tetapi namanya DPR wakil rakyat, masukkan apa pun dari masyarakat harus kami tampung dan dalam hal menampung apa yang dimaksudkan anggota 56 orang punya hak untuk berpendapat terhadap masukan itu," tukasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut yakin proses FPT Capim KPK dapat selesai selama dua hari, sehingga Kamis (12/9) Komisi III DPR RI telah sepakat untuk memilih 5 Capim KPK terpilih. Berkaitan dengan proses lobi politik, Herman menjamin bahwa proses FPT tersebut akan berjalan secara profesional.
"Seperti saya katakan tadi bahwa semua anggota menggunakan hak suara, hak politiknya dan semua anggota profesional saja tidak diatur dan tidak mau ditekan atau dititipi segera itu," tandasnya.
Kewenangan Komisi III
Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih, menyatakan bahwa saat ini proses seleksi Capim KPK sepenuhnya telah diserahkan kepada Komisi III DPR. Selain itu, ia menegaskan bahwa 10 Capim KPK yang diserahkan ke DPR merupakan orang-orang terbaik dari hasil seleksi dan memahami kebutuhan KPK.
"Pansel sejak awal berbasis apakah calon memahami betul 16 tahun keadaan KPK, kemudian bagaimana permasalahannya. Dari 10 orang ini, kita sudah lihat visi misi, program kerja, motivasinya, itu nampak betul dalam wawancara," tuturnya.
Menurut Yenti, pihaknya telah melakukan proses seleksi Capim KPK dengan sebaik mungkin, sehingga menghasilkan 10 Capim KPK yang telah disetujui presiden untuk diserahkan ke DPR. Ia pun telah memberikan semua data yang dibutuhkan Komisi III dan siap bertanggungjawab secara moral. tri/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.