Revisi UU KPK Berlawanan dengan Nawacita

Senin, 09 Sep 2019, 00:00 WIB

JAKARTA - Penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengemuka di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan berharap pada Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan UU KPK ke DPR.

Pegawai KPK pun menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/9). Aksi simbolik dengan memakai kain hitam.

Ket. Foto: DUKUNG KPK I Warga mewarnai jalan dengan tulisan “Save KPK” saat aksi di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK. — Sumber: ANTARA/MAULANA SURYA

"Penutupan KPK dengan kain hitam mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini daripada sekadar membawa UU KPK. Kalaupun mau ada perubahan, itu memperkuat bukan memperlemah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Minggu.

Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Nur Alam, yang mewakili Koalisi Masyarakat Madani Penyelamat KPK, mengatakan revisi UU KPK berlawanan dengan Nawacita yang diusung Presiden Jokowi, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. "Seharusnya Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Supres) karena rencana revisi UU KPK cacat hukum dan cacat prosedur," katanya.

Diungkapkan, revisi UU yang mendapat sorotan negatif secara luas dari masyarakat kemudian bisa diputuskan dalam dua minggu hanya bisa terjadi di era otoritarian. Di era otoritarian aturan publik ditentukan oleh mereka yang berkuasa. ola/ags/AR-2

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Agus Supriyatna, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.