Koran-jakarta.com || Rabu, 22 Mei 2019, 08:04 WIB

Mendagri Minta Semua Pihak Hormati Putusan KPU

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari tadi (21/5), telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden dan pemilu legislatif. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, semua pihak menghormati keputusan penetapan hasil pemilu yang diumumkan KPU. Dan, meminta semua pihak menempuh jalur hukum yang disediakan konstitusi dan undang-undang jika tak puas dengan hasil pemilu.

Mendagri Minta Semua Pihak Hormati Putusan KPU

Ket. Tjahjo Kumolo

Doc: ISTIMEWA Mendagri Minta Semua Pihak Hormati Putusan KPU

"Saya meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetapan tersebut," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/5).

Mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu yang telah ditetapkan KPU, menurut Tjahjo, hasilnya sah sebab telah ditetapkan lewat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Keputusan penetapan hasil rekapitulasi sah dan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu," ujarnya.

Tjahjo pun berharap, jika ada pihak misal pasangan calon, tim sukses dan calon legislatif yang tidak puas atau masih menolak penetapan hasil pemilu agar menempuh jalur yang konstitusional. Namun yang pasti rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU sah. Sebab, semua mekanisme telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

"Itu semua sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 408 ayat 3 dan 4" katanya.

Dalam Pasal 408 ayat 3 UU Pemilu kata Tjahjo dinyatakan, dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi peserta Pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.

Kemudian di pasal yang sama ayat (4), dinyatakan dalam hal anggota KPU dan atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.

Pun kata dia, kalau ada yang tidak puas atau belum menerima hasil pemilu. Regulasi pemilu menurut Tjahjo telah menyediakan salurannya. Pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, UU Pemilu telah mengatur secara rinci tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

"Misalnya penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif aturannya sudah jelas ada diatur dalam Pasal 474 UU Pemilu, silahkan ajukan sesuai aturan yang ada," katanya.ags/AR-3

Tim Redaksi:
A
Agus Supriyatna
Penulis

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait