Pasien Peserta BPJS Kesehatan Dikenakan Biaya Kunjungan RS

Sabtu, 19 Jan 2019, 06:00 WIB

JAKARTA - Pasien peserta BPJS Kesehatan akan dikenai biaya setiap kali kunjungan rawat jalan. Kebijakan baru ini diberlakukan untuk tindakan medis tertentu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan dikarenakan selera atau perilaku peserta.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar 10 ribu rupiah setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta 20 ribu rupiah untuk rumah sakit tipe A dan B.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya paling tinggi 350.000 rupiah untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta disebabkan selera maupun perilaku peserta," kata Budi.

Belum Dirinci

Kendati demikian, BPJS Kesehatan belum merinci daftar pelayanan untuk tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. "Daftar tindakan medis tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan lewat rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan," ungkapnya.

Dia hanya menerangkan tindakan medis yang berpotensi terdapat penyalahgunaannya ialah tindakan yang dilakukan tanpa ada indikasi medis. Budi memperkirakan kemungkinan daftar tindakan medis yang dikenakan urun biaya ditetapkan pada Februari, atau menunggu hasil kerja berbagai pemangku kepentingan yang merumuskan.

Oleh karena itu, skema urun biaya sebesar 10.000 rupiah dan 20.000 rupiah untuk tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan belum diberlakukan hingga saat ini dan hanya baru tahap sosialisasi.

Budi juga menjelaskan skema urun biaya ini tidak diberlakukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui Jamkesda.

Budi menolak bahwa skema urun biaya tersebut dilakukan semata-mata sebagai upaya mengurangi defisit. "Secara teori ada pengaruhnya, tapi tidak terlalu besar. Ini bukan merupakan sebuah upaya untuk menurunkan defisit. Tujuannya supaya peserta tidak melakukan pelayanan yang tidak perlu," katanya.

Selama ini, kata Budi, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi, namun hanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kelas tiga dengan membayar iuran bulanan yang lebih murah.

Namun, lanjut Budi, orang mampu yang membayar iuran kelas tiga tersebut menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, Tulus menilai itu sudah dan tepat baik dalam hal efisiensi dan mencegah kecurangan yang dilakukan beberapa oknum.eko/Ant/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemuda.ai Diluncurkan, Dorong Penguatan Ekosistem AI Nasional

Harga Kakao Kering di Lebak Mengalami Kenaikan hingga Tembus Rp60 Ribu/Kg

Investor Qatar Bidik Lahan Kampung Bandan untuk Proyek Perumahan

PT Telkom Indonesia Nyatakan Konektivitas Digital Pascagempa NTT Sudah Pulih 100 Persen

Hingga Agustus, Samsat Palu Catat Realisasi PKB Rp50,72 Miliar

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Penyimpangan Uang Miliaran

3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Merak, Langsung Dimusnahkan.

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawasan Akomodasi.

Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Matraman Jakarta Timur Terbakar

Ekspor Perikanan Batam ke Singapura Capai 3.678 Ton, Nilainya Rp125 Miliar.

Mataram Siapkan 60.000 Benih Ikan Nila, Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat.

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Sumedang Rasakan Biaya Produksi Lebih Ringan.

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 Menjadi Rp2,645 Juta/Gr pada Rabu (19/8)

TelkomGroup Pulihkan 100 Persen Layanan Telekomunikasi Pascagempa NTT

Menaker: Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja.

PT Pertamina Patra Niaga Bantu 35.000 Lt Air Bersih untuk Warga Maumere

Pameran SBY Art Community 2026 Jadi Jembatan Seni Jakarta dan Berlin

Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja

Panglima TNI Terima 76 Paskibraka 2026, Perkuat Semangat Generasi Muda.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.