Pasien Peserta BPJS Kesehatan Dikenakan Biaya Kunjungan RS

Sabtu, 19 Jan 2019, 06:00 WIB

JAKARTA - Pasien peserta BPJS Kesehatan akan dikenai biaya setiap kali kunjungan rawat jalan. Kebijakan baru ini diberlakukan untuk tindakan medis tertentu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan dikarenakan selera atau perilaku peserta.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar 10 ribu rupiah setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta 20 ribu rupiah untuk rumah sakit tipe A dan B.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya paling tinggi 350.000 rupiah untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta disebabkan selera maupun perilaku peserta," kata Budi.

Belum Dirinci

Kendati demikian, BPJS Kesehatan belum merinci daftar pelayanan untuk tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. "Daftar tindakan medis tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan lewat rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan," ungkapnya.

Dia hanya menerangkan tindakan medis yang berpotensi terdapat penyalahgunaannya ialah tindakan yang dilakukan tanpa ada indikasi medis. Budi memperkirakan kemungkinan daftar tindakan medis yang dikenakan urun biaya ditetapkan pada Februari, atau menunggu hasil kerja berbagai pemangku kepentingan yang merumuskan.

Oleh karena itu, skema urun biaya sebesar 10.000 rupiah dan 20.000 rupiah untuk tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan belum diberlakukan hingga saat ini dan hanya baru tahap sosialisasi.

Budi juga menjelaskan skema urun biaya ini tidak diberlakukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui Jamkesda.

Budi menolak bahwa skema urun biaya tersebut dilakukan semata-mata sebagai upaya mengurangi defisit. "Secara teori ada pengaruhnya, tapi tidak terlalu besar. Ini bukan merupakan sebuah upaya untuk menurunkan defisit. Tujuannya supaya peserta tidak melakukan pelayanan yang tidak perlu," katanya.

Selama ini, kata Budi, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi, namun hanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kelas tiga dengan membayar iuran bulanan yang lebih murah.

Namun, lanjut Budi, orang mampu yang membayar iuran kelas tiga tersebut menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, Tulus menilai itu sudah dan tepat baik dalam hal efisiensi dan mencegah kecurangan yang dilakukan beberapa oknum.eko/Ant/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Polisi Vietnam Sita 500 Kucing Curian yang akan Diambil Dagingnya

Rumah Pintar Naik Kelas dengan Integrasi AI pada TV, AC, Kulkas, dan Mesin Cuci

Menilik Film Toy Story 5: Visual Memukau, tapi Kehilangan Daya Emosional Franchise

Disdik Batam: Jalur Domisili Jenjang SD dan SMP pada SPMB 2026 Mulai Dibuka, Cek Cara Pendaftarannya Disini!

Utamakan Perlindungan Pengguna, Platform Aset Digital Ini Menang Penghargaan Kepatuhan Dua Kali Beruntun

Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis Ditambah Pemkot Depok Jadi 52 Sekolah Swasta, Cek Daftarnya di Sini!

Starbucks Korea Tutup Sementara 2.000 Gerai Imbas Kontroversi Promosi Tragedi Gwangju

KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan

Ekonomi Syariah Disebut Mesin Pertumbuhan Baru di Masa Ketidakpastian

Wagub Rano Perkuat Kerja Sama dengan Netflix demi Dongkrak Ekonomi Kreatif Jakarta

Kemenpar Serukan agar Program Pariwisata Jangkau Seluruh 38 Provinsi Indonesia

Purwokerto City Run 2026, Promosikan Budaya dan Pariwisata lewat Pengalaman Lari dan Teknologi Digital

Generali Indonesia Perdana Gelar Generali Lion Heart Run 2026, Dorong Hidup Sehat Sekaligus Bantu Pendidikan 1.000 Anak Usia Dini.

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Pasar Menunggu Dua Penentu Arah: MSCI dan The Fed

Di Forum RISING Fellowship, Gubernur Pramono Rayu Singapura Investasi Massif di Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.