Pasien Peserta BPJS Kesehatan Dikenakan Biaya Kunjungan RS
Sabtu, 19 Jan 2019, 06:00 WIBJAKARTA - Pasien peserta BPJS Kesehatan akan dikenai biaya setiap kali kunjungan rawat jalan. Kebijakan baru ini diberlakukan untuk tindakan medis tertentu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan dikarenakan selera atau perilaku peserta.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar 10 ribu rupiah setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta 20 ribu rupiah untuk rumah sakit tipe A dan B.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya paling tinggi 350.000 rupiah untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta disebabkan selera maupun perilaku peserta," kata Budi.
Belum Dirinci
Kendati demikian, BPJS Kesehatan belum merinci daftar pelayanan untuk tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. "Daftar tindakan medis tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan lewat rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan," ungkapnya.
Dia hanya menerangkan tindakan medis yang berpotensi terdapat penyalahgunaannya ialah tindakan yang dilakukan tanpa ada indikasi medis. Budi memperkirakan kemungkinan daftar tindakan medis yang dikenakan urun biaya ditetapkan pada Februari, atau menunggu hasil kerja berbagai pemangku kepentingan yang merumuskan.
Oleh karena itu, skema urun biaya sebesar 10.000 rupiah dan 20.000 rupiah untuk tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan belum diberlakukan hingga saat ini dan hanya baru tahap sosialisasi.
Budi juga menjelaskan skema urun biaya ini tidak diberlakukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui Jamkesda.
Budi menolak bahwa skema urun biaya tersebut dilakukan semata-mata sebagai upaya mengurangi defisit. "Secara teori ada pengaruhnya, tapi tidak terlalu besar. Ini bukan merupakan sebuah upaya untuk menurunkan defisit. Tujuannya supaya peserta tidak melakukan pelayanan yang tidak perlu," katanya.
Selama ini, kata Budi, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi, namun hanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kelas tiga dengan membayar iuran bulanan yang lebih murah.
Namun, lanjut Budi, orang mampu yang membayar iuran kelas tiga tersebut menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, Tulus menilai itu sudah dan tepat baik dalam hal efisiensi dan mencegah kecurangan yang dilakukan beberapa oknum.eko/Ant/E-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.