1,022 Juta Investor Dapat Perlindungan Aset
JAKARTA - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia-SIPF) menyampaikan sebanyak 1,022 juta investor pasar modal telah mendapatkan perlindungan dalam bentuk proteksi aset.

Ket.
Doc: ISTIMEWA
Direktur Utama Indonesia- SIPF, Ignatius Girendroheru di Jakarta, pekan lalu (28/12), menyampaikan bahwa selama tahun 2018 jumlah investor pasar modal yang dilindungi bertambah sebanyak 259.709 sub rekening efek (SRE) atau tumbuh 34,1 persen menjadi 1.022.521 SRE pada akhir tahun 2018.
"Pertumbuhan jumlah investor tidak terlepas dari pemahaman publik tentang berinvestasi di pasar modal yang semakin baik," katanya. Menurut dia, gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi, dan promosi seperti program literasi dan inklusi keuangan pasar modal, nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.
Sementara itu tercatat nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia-SIPF, sampai akhir tahun 2018 mencapai 3.980,3 triliun rupiah, menurun sebesar 7,27 persen dari 4.292 triliun rupiah pada tahun 2017. Menurut Ignatius hal itu sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar saham dan obligasi selama tahun 2018.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada 2018 i n i mengalami koreksi 2,54 persen menjadi 6.194,49 poin. Pasar obligasi juga mengalami penurunan selama tahun 2018 dimana harga-harga obligasi baik surat utang negara (SUN) dan obligasi korporasi mengalami penurunan harga hingga dibawah harga par.
Sementara itu, Direktur Indonesia- SIPF, Widodo menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun selama tahun 2018 mencapai 160,4 miliar rupiah, atau tumbuh 15,23 persen dari 139,2 miliar rupiah pada tahun 2017. "Pertumbuhan DPP selama tahun 2018 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP," paparnya.
DPP merupakan kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
Anda mungkin tertarik:
Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal 100 juta rupiah per investor atau 50 miliar rupiah per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.
Ant/AR-2