Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Defisit BPJS Kesehatan Telah Direncanakan

2018, Defisit Mencapai Rp10,98 Triliun

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (kedua dari kanan) berbincang dengan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9). Rapat kerja tersebut membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Mardiasno melanjutkan agar pemasukan BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah meningkat, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah.

Langkah berikutnya adalah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 dan pajak rokok melalui peraturan presiden yang baru saja ditandatangani presiden. "Kalau DBH-CHT, tidak semua daerah menghasilkan tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang setiap daerah pasti ada perokoknya," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berupaya melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kemenkeu juga berupaya mempercepat pencairan dana iuran PBI.

"Juga ada bantuan pemerintah untuk menangani defisit keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional," katanya.eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top